KARAWANG,DUTA BERITA.COM-Pembangunan proyek Unsika II di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur terus menuai polemik. Selain pelaksana proyek tersebut, PT ABK, miliki sejarah perusahaan yang pernah di-blacklist, disinyalir pembangunan tersebut belum lengkapi sejumlah perizinan, di antaranya IMB.
Menyikapi itu, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kabupaten Karawang mendesak agar Pemkab Karawang melalui Satpol PP Kabupaten Karawang untuk menghentikan pembangunan proyek pembangunan Unsika II.
“Satpol PP Karawang harus punya nyali setop pembangunan proyek Unsika II jika memang belum ada IMB-nya,” kata Ketua DPD J.P.K.P Kabupaten Karawang, Bambang Sugeng, kepada Duta berita.com Jumat (16/4/2021).
Sebagai lembaga pendidikan tinggi, lanjutnya, seharusnya Unsika harus memberikan contoh yang baik kepada publik dalam hal tertib perizinan.
“Bukan sebaliknya, mengangkangi perizinan dengan alasan sedang diproses. Selesaikan dulu, baru silakan bangun gedungnya,” tegasnya.
Menurut Bambang, baik institusi swasta maupun institusi negeri memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kalau Satpol PP Karawang selama ini dianggap berani menindak tegas lembaga swasta yang bandel, maka diharapkan tegas pula tindakannya terhadap lembaga negeri yang berulah.
“Satpol PP harus berani tegakan aturan tanpa pandang bulu, setop sementara pembangunan Unsika II hingga lengkap perizinannya,” pungkasnya.
Liputan : red
Editor : Bung Regent