Team Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

KARAWANG,DUTA BERITA.COM-Dalam upaya menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Team Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil megungkap peredaran Narkotika selama 2 (Dua) Bulan kebelakang, sebanyak 35 (Tiga puluh lima) kasus dan 45 (Empat puluh lima) orang tersangka beserta barang bukti yang sudah berhasil diamankan.


Dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, Polres Karawang melaksanakan Press Release terkait pengungkapan kasus narkoba.


Kegiatan Prees Release tersebut dilaksanakan di depan halaman Polres Karawang Jl. Sorotokunto Nomer 110 Kec.amatan Klari Kabupaten Karawang.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku di antaranya yaitu :

 

- Sabu : 230,2 (Dua ratus tiga puluh koma dua) Gram. 

- Ganja : 1.058 (Seribu lima puluh delapan) Gram. 

- OKT Hexymer :1.390 (Seribu tiga ratus sembilan puluh) Butir. 

- OKT Tramadol : 543 (Lima ratus empat puluh tiga) Butir. 

- OKT Pil MF : 705 (Tujuh ratus lima) Butir 

-Psikotropika Trihexpenidil : 34 (Tiga puluh empat) Butir 

- Psikotropika Alprazolam : 28 (Dua puluh delapan) Butir. 

- Pil Dextro : 490 (Empat ratus sembilan puluh) Butir 

-Pil Mercy : 20 (Dua Puluh) Butir 

  

AKBP Rama Samtama menegaskan bahwa seluruh pengungkapan tersebut berdasarkan hasil lidik dan informasi dari masyarakat selama 2 (DUA) bulan di tahun 2021, dari pengungkapan tersebut kami berhasil mengungkap 35 kasus dan 45 tersangka yang sudah berhasil kami amankan,'tegasnya.

 

Kapolres Karawang,AKBP Rama Samtama menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik pelaku melancarkan aksinya disebuah rumah  yang sudah lama menjadi Target Operasi TIM Satuan  Reserse Narkoba Polres Karawang, Pengedar  tersebut mengaku mendapatkan barang rata-rata dari Jakarta dengan cara memesan dan kemudian diperjual belikan ke Wilayah Kabupaten Karawang. 

 

Tersangka yang tertangkap tersebut mengaku mendapatkan barang bukti Obat Keras Terbatas ( OKT ) dan Psikotropika dari  bandar / pengedar yang ada di luar wilayah Karawang yaitu Jakarta. 

 

Latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para buruh sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap rekan maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku/pengedar tersebut dalam melakukan aksinya. 

 

"Pelaku pengedar OKT dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara  sedangkan Tersangka pengedar psikotropika akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan bagi pengedar sabu dan ganja akan dijerat dengan pasal 112 jo 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara dan maksimal hukuman mati," tutupnya.


Liputan          : Mantri sudarma/arief 

Editor             :  Bung Regent